Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Ditangkap, Jerinx: Kasihan Benar Ya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Atisna alias Jerinx dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx ikut angkat bicara soal penangkapan pelapornya, Adam Deni oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dengan nada sinis, Jerinx menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni.

"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Adam Deni Ditangkap karena Unggah Dokumen di Medsos Tanpa Izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama dengan menimpa saya. Jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," lanjut Jerinx.

Suami Nora Alexandra itu menambahkan, Adam Deni ditangkap karena kasus pencurian data secara ilegal.

"Ketika saya telepon (waktu itu) dia marah-marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil. Ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama, mencuri data tanpa hak," ucap Jerinx.

Jerinx sendiri saat ini kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.

Baca juga: Polisi Tangkap Adam Deni

Jerinx tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Drummer band SID itu hadir mengenakan kemeja putih dengan kancing di bagian dada yang sengaja dilepas, berbalutkan rompi tahanan berwarna merah.

Sebagai informasi, menurut laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Siap Ungkap Kebohongan Adam Deni dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi