JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx buka suara atas penangkapan pelapornya, Adam Deni, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Ingatkan Agar Tak Sembarang Upload ke Media Sosial
Tengah berkasus dengan Adam Deni, Jerinx berharap penangkapan pelapornya itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan putusan kasus dugaan pengancaman yang menjeratnya.
"Semoga majelis hakim bisa menjadikan ini pertimbangan bahwa apa yang diutarakan oleh saya dan kuasa hukum saya itu ada dasarnya masuk logika," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
"Adam Deni ini punya rekam jejak pemerasan, segala macam, korbannya juga ada. Belum kasus soal dia menghina bapak Presiden Jokowi," lanjutnya.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka Kasus Dugaan Unggahan Dokumen Tanpa Izin
Jerinx mengungkap bahwa dia bisa disebut sebagai korban Adam Deni.
Dugaan ancaman yang dilaporkan Adam Deni, menurut Jerinx, hanya cara licik pelapornya itu untuk memperoleh keuntungan.
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat kasus saya bahwa memang orang ini ya begitu caranya dia cari duit, memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tuturnya.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx Singgung Karma
Suami dari Nora Alexandra itu juga menyebut bahwa penangkapan Adam Deni adalah karma yang layak diterimanya.
"Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini," ucap Jerinx.
Dengan nada sinis, Jerinx juga menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni.
"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," lanjut Jerinx.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx: Kasihan Benar Ya
Jerinx diketahui kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.
Hari ini, sidang yang diikuti Jerinx beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Seharusnya, dua saksi ahli dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kali ini, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.
Namun, karena saksi ahli berhalangan, sidang Jerinx ditunda hingga Senin (7/2/2022).
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.