Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri resmi menahan pegiat sosial Adam Deni setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Adam Deni terjerat kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

"Update kasus AD. Sore ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Terhadap Adam Deni bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu (penahanan hingga) 20 hari ke depan," ucap Ahmad Ramadhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan atas penangkapan Adam Deni berupa satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.

Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Ingatkan Agar Tak Sembarang Upload ke Media Sosial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi