Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nasib Adam Deni Terjerat Kasus Unggah Dokumen Tanpa Izin, Jadi Tersangka lalu Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang berinisial SYD melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 27 Januari 2022.

Laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Dalam laporan tersebut, Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Baca juga: Adam Deni Pegiat Media Sosial yang Laporkan Jerinx dan Tersangka Kasus Unggahan Data Pribadi Tanpa Izin

1. Ditangkap

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Mabes Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli mengenai laporan SYD tersebut.

"Benar, tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin

Barang bukti yang diamankan atas penangkapan Adam Deni berupa satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.

2. Tersangka

Saat penangkapan, Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan tidak bisa menjelaskan dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya," katanya.

"Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujar Ahmad Ramadhan lagi.

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini

3. Ditahan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Adam Deni dengan status tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Adam Deni dengan di Rutan Bareskrim mulai Rabu (2/2/2022).

Penahanan dilakukan 20 hari ke depan.

"Update kasus AD. Sore ini, saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," ujar Ahmad Ramadhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi