JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dari biasanya, musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusatpada Rabu (2/2/2022) dengan wajah yang ceria dan penuh senyuman.
Jerinx telah mengetahui bahwa pelapornya, Adam Deni, ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak sendirian, Jerinx yang tampil klimis saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, beserta tim.
Jerinx pun buka suara soal penangkapan pelapornya itu. Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Hari yang cerah buat Jerinx
Sambil tersenyum ke arah awak media, Jerinx menyatakan bahwa hari ini cerah dan membahagiakan baginya.
“Hari ini cerah, ya,” kata Jerinx saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan nada sinis, Jerinx menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni.
Baca juga: Jerinx Singgung soal Tanggung Jawab Saat Minta Dokter Tirta Jadi Saksi
"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," ucap Jerinx.
"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama dengan menimpa saya. Jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," lanjut Jerinx.
2. Singgung karma
Di mata Jerinx, penangkapan Adam Deni merupakan karma yang harus dibayarkan oleh pegiat media sosial berusia 26 tahun itu.
"Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini," ujar Jerinx.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini
Jerinx mengaku kesal. Dalam kesaksiannya, Adam Deni disebutnya berbohong, terutama soal mediasi di Hotel Raffles pada 2021.
Penangkapan itu dianggap Jerinx sebagai buah dari kebohongan Adam Deni sendiri.
3. Pesan untuk Adam Deni
Kembali dengan nada sinis, Jerinx berpesan agar Adam Deni kuat menghadapi hukumannya.
"Yang kuat untuk Adam Deni, semoga dia kuat menghadapi hidup ini. Rajin-rajin ya, minum susu. Ya namanya hidup," tutur Jerinx.
Baca juga: Jerinx Berharap Penangkapan Adam Deni Bisa Jadi Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Kasusnya
Jerinx juga berpesan agar Adam Deni tidak lagi menjadi pribadi yang sombong.
"Makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-Quran, jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jemawa," ujar Jerinx.
Sidang yang diikuti Jerinx kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Seharusnya, dua saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang kali ini, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.
Baca juga: Sidang Jerinx Ditunda Pekan Depan karena 2 Saksi Ahli Berhalangan
Namun, karena dua saksi ahli berhalangan, sidang Jerinx ditunda hingga Senin (7/2/2022).
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.