Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum Ditangkap, Adam Deni Singgung Crazy Rich yang Disebut Raup Uang dari Hasil Penderitaan Jutaan Orang

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, Adam Deni sempat menyinggung sejumlah nama yang bertindak sebagai affiliator binary option.

Menurut Adam Deni, mereka asyik di atas penderitaan orang melalui sejumlah aplikasi trading seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.

"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Menohok Jerinx soal Adam Deni Ditangkap

"Pantas sering bagi-bagi duit, pantes sering nge-bid sampai miliaran. Ternyata oh ternyata, pengin masuk BUI?" tulisnya lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahan tersebut, nama-nama yang disebutkan Adam Deni seperti Kenneth William (Kenwillboy), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Indra Kesuma (Indra Kenz), Setiawan Mulia (Tim Indra Kenz), Erwin Laisuman, dan Eric Septian (Tim Setiawan Mulia).

Ada juga Efkah Fajar, Sarjana Trading, Alan Suryajana, Hamzah Pro, Trader TikTok, Ahmad Joe (Trader Sunda), Lanang Cikal Narendra (Lord Capital), Raden Mas Ade, Mosamosi Channel, Om Acas, Mori Perwira (Rambayana Trader), dan Vincent Raditya.

Baca juga: Nasib Adam Deni Terjerat Kasus Unggah Dokumen Tanpa Izin, Jadi Tersangka lalu Ditahan

Selain itu, ada Nodie Junaidi (Nodie WakGenk), Wicky Zeroski, Daniel (Bondol Trader), Khirza (Monster Binary), Hento Purnomo (Masben), dan B.SP.

Nama mereka Adam Deni sertakan di dalam Microsoft Excel dengan platform trading yang dimainkan, akun media sosial, estimasi keuntungan, hingga member.

Namun, belum dapat dipastikan perihal tudingan Adam Deni tersebut.

Sebelumnnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial itu pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Adam Deni Pegiat Media Sosial yang Laporkan Jerinx dan Tersangka Kasus Unggahan Data Pribadi Tanpa Izin

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Dalam laporan tersebut, Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi