JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Adam Deni, Susandi, hadir di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (3/2/2022) pukul 14.06 WIB.
Susandi menjelaskan, maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni.
"Siang ini kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar Susandi saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.
Baca juga: Tanggapan Menohok Jerinx soal Adam Deni Ditangkap
Saat ditanya pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan, Susandi beralasan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.
Kata Susandi, penjaminan Adam Deni dalam penangguhan penahanan ini adalah ibunda kliennya sendiri.
Baca juga: Unggahan Adam Deni Sebelum Penangkapan, Sebut Affiliator Binary Option hingga Gaungkan Penangkapan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Nasib Adam Deni Terjerat Kasus Unggah Dokumen Tanpa Izin, Jadi Tersangka lalu Ditahan
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.