Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Tersangka dan Ditahan, Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pihak Pelapor

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengupayakan agar kliennya bisa mediasi dengan pelapor SYD terkait kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin.

Sebagai informasi, Adam Deni saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).

"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan melakukan mediasi juga," ujar Susandi saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

"Iya, kepada pihak pelapor," ucap Susandi melanjutkan.

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susandi kembali menegaskan, pihaknya berupaya agar kasus Adam Deni bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Baca juga: Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi, sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Baca juga: Adam Deni Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi