Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sehari Ditahan di Rutan Bareskrim, Adam Deni Keluhkan Sakit Maag

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengungkapkan kondisi kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan Susandi usai membesuk Adam Deni, kliennya itu mengeluhkan sakit maag.

"Dikarenakan ada yang positif satu rutan, kami tidak bisa bertemu. Tetapi, kami sempat bicara lewat Kabag. Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut," ungkap Susandi saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Oleh karena itu, Susandi mengklaim bahwa Adam Deni saat ini tengah ditangani oleh klinik Bareskrim Polri.

Baca juga: Adam Deni Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Penjamin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susandi kemudian menyebut bahwa kekasih Adam Deni juga sudah membesuk.

"Kekasihnya mungkin tadi siang sudah. Tapi, sepertinya enggak bisa ditemui karena ada larangan dari Kabag, Covid-19 juga," ujar Susandi.

Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial SYD melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022, atas dugaan mengunggah sebuah dokumen tanpa seizin pemilik ke media sosial.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pihak Pelapor

Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi, sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Cepat Sekali Diproses

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi