JAKARTA, KOMPAS.com - Momen ketika komika Ananta Rispo memeluk adiknya, Fico Fachriza di Polda Metro Jaya sempat gemparkan publik.
Saat itu ketika konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Fico Fachriza digelar pada Jumat (14/1/2022), Ananta Rispo langsung menerobos kerumunan wartawan demi memeluk adiknya.
Tangisan Ananta Rispo tak terbendung melihat adiknya sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Belakangan diketahui sebelum luluh sampai banjir air mata melihat nasib adiknya, Ananta Rispo awalnya justru tidak mau ikut campur dengan kasus Fico.
Baca juga: Fico Fachriza Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi 6 Bulan
Kasus Fico membuatnya marah sampai dia tidak ingin datang ke Polda Metro Jaya menghadiri konferensi pers.
"Tadinya gue tuh ada marahnya sama Fico, gue enggak mau lah ngurusin Fico, gue engga mau lah ke Polda, sudah biarin aja," ucap Rispo dikutip Kompas.com dari YouTube TS Media, Jumat (4/2/2022).
Namun sebagai kakak, hatinya justru terpanggil sendiri untuk datang ke Polda Metro Jaya menemani Fico menjalani proses hukum.
"Gue harus support dia, gue harus hadir saat dia ada di posisi terendahnya dia lah," ujarnya.
Baca juga: Fico Fachriza Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Kata Rispo, selain marah dia juga sempat takut menghadiri konferensi pers kasus narkoba Fico Fachriza. Takut terlampau emosi melihat adiknya harus dipakaikan baju tahanan.
Benar saja, apa yang ditakutkan Rispo terjadi. Komika itu sampai menerobos kerumunan wartawan demi memeluk Fico sambil menangis.
"Yang gue takutin gitu, begitu datang ngelihat dia, gue langsung nangis gitu langsung enggak kuat. Wah depan wartawan lagi press release enggak boleh masuk, gue terobos nangis-nangis," ucapnya.
"Itu lah, namanya kakak kali ya," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza
Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.