Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Ajukan Penangguhan Tahanan dan Anggap Terlalu Cepat Diproses Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pegiat media sosial Adam Deni (kanan) dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang berinisial SYD melaporkan blogger Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2021 atas kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen tanpa seizin pemilik ke media sosial.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Baca juga: Unggahan Adam Deni Sebelum Penangkapan, Sebut Affiliator Binary Option hingga Gaungkan Penangkapan

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Rabu (2/2/2022), Adam Deni resmi menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ajukan penangguhan penahanan

Tersangka Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

Penangguhan yang dilayangkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi, atas permintaan keluarganya.

"Dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis.

Baca juga: Adam Deni Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Penjamin

Saat ditanya pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan, Susandi beralasan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.

Terlalu cepat

Susandi menggunakan bahasa satire saat ditanya apakah kliennya memenuhi panggilan polisi atau tidak atas laporan SYD.

Sebab, Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan, setelah laporan SYD resmi diterima kepolisian pada 27 Januari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Cepat Sekali Diproses

"Ini kami mengapresiasi kinerja dari teman-teman kepolisian bahwa klien kami sangat cepat diproses, baru lima hari, tapi sudah dilakukan penahanan," ucap Susandi.

"Dan itu yang akan kami klarifikasi kepada teman-teman penyidik juga," ujar Susandi melanjutkan.

Kondisi

Susandi juga mengungkapkan kondisi kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Susandi usai membesuk Adam Deni, kliennya itu mengeluhkan sakit maag.

Baca juga: Sehari Ditahan di Rutan Bareskrim, Adam Deni Keluhkan Sakit Maag

"Dikarenakan ada yang positif satu rutan, kami tidak bisa bertemu. Tetapi, kami sempat bicara lewat Kabag. Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut," ungkap Susandi.

Susandi mengatakan bahwa Adam Deni saat ini tengah ditangani oleh klinik Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi