Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ashanty Sebut Martin Pratiwi Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Ashanty (tengah) bersama suaminya, Anang Hermansyah (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty menyebut Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pernyataan Ashanty ini disampaikan setelah ia bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," tegas Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2/2022).

Oleh karena itu, Ashanty mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi laporannya hingga saat ini.

Baca juga: Ashanty Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, laporan istri Anang Hermansyah ini telah bergulir sejak Desember 2019.

"Kami juga hari ini lebih tenang ya, karena kan lumayan lama prosesnya. Ini kan menyangkut nama baik kami, kasihan kan anak-anak yang kecil kalau melihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukannya ini," ujar Ashanty.

"Jadi, untuk meluruskan hari ini, kami terima kasih banget. Sekarang kami tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Ashanty melanjutkan.

Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

Baca juga: Baby Shower Aurel Hermansyah, Serba Pink dan Keakraban Ashanty dan KD Curi Perhatian

Diberitakan sebelumnya, Ashanty sempat melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.

Laporan dibuat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak melakukan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.

Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang mereka jalani sebagai mitra.

Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.

Baca juga: Kompak Bergaun Pink, Ashanty dan Krisdayanti Hadiri Baby Shower Aurel Hermansyah

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.

Tak hanya itu saja, Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi