Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Gaga Muhammad Siapkan 8 Poin Penting dalam Memori Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Gaga Muhammad sudah menyiapkan delapan poin dalam memori banding yang akan diajukan pada Selasa (8/2/2022) pekan depan.

Memori banding itu diajukan untuk meringankan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Gaga Muhammad.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid.

"Kami yakin ini dikabulkan karena hukum di Indonesia masih berlaku. Semua alasannya nanti ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin," kata Fachmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Tunda Serahkan Memori Banding karena Jaksa Ajukan Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachmi Bachmid menyebut, alasan atau poin dalam memori banding itu merupakan hasil diskusi dengan keluarga Gaga.

"Awalnya enam poin. Tapi, setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya, mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, 'ini ada kejadian ini dan itu'. Gitu. Antara enam atau delapan nanti saya sampaikan," ucap Fachmi.

Rencananya, Fachmi bakal menyerahkan memori banding itu kepada pihak kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa pekan depan didampingi ibu Gaga Muhammad.

"Memori banding Gaga belum masuk. Masuknya Selasa, Insyaallah. Mungkin ibunya Gaga akan ikut. Selasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jam 11.00 atau jam 13.00 WIB," tutur Fachmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Gaga Muhammad Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Kemudian, Gaga Muhammad dinilai meninggalkan Laura Anna dalam kondisi lumpuh.

Bahkan, Gaga Muhammad dikatakan tidak membantu biaya pengobatan Laura Anna.

Baca juga: Ajukan Banding, Pihak Gaga Muhammad Keberatan Dua Hal Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi