Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dokter Tirta saat ditemui wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor dalam sidang kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni yang sedang begulir saat ini.

Dokter Tirta akhirnya bersedia setelah bertemu dan dibujuk oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

“Iya, dokter Tirta sudah bersedia menjadi saksi. Kemarin, saya ketemu dokter Tirta. Dia mau setelah saya ajak,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan oleh pihak Jerinx.

Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh pertimbangan atau kesepakatan itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jerinx Singgung soal Tanggung Jawab Saat Minta Dokter Tirta Jadi Saksi

“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.

“Seharusnya, itu tidak dibuka oleh Adam Deni, ternyata dia buka. Dan juga Adam Deni berbohong tentang satu peristiwa,” lanjutnya.

Sebelumnya, dokter Tirta blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggap drummer SID itu kurang beretika.

Jerinx pun sempat menanggapi penolakan dokter Tirta tersebut.

Baca juga: Sidang Jerinx Hari Ini, Jaksa Akan Hadirkan Saksi Ahli UU ITE dan Digital Forensik

"Saya lihat sebagai tindakan penakut sih," kata Jerinx setelah menjalani sidang lanjutannya, Rabu (2/2/2022).

Hari ini, Senin, sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jerinx dipastikan hadir untuk mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi