Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx: Stop Bully Istri Saya, Hidupnya Sudah Berat karena Kasus Ini

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar Instagram/@ncdpapl
Nora Alexandra dan Jerinx
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan, I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Jerinx tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut dengan rompi tahanan berwarna merah.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx sempat mengungkapkan kekecewaan kepada warganet karena istrinya, Nora Alexandra, akhir-akhir ini di-bully.

“Saya hanya ingin menyampaikan kepada netizen, mem-bully istri orang yang suaminya sedang di penjara itu adalah tindakan yang pengecut. Apalagi sampai memfitnah, bikin cerita palsu,” kata Jerinx.

Baca juga: Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx bercerita, Nora Alexandra sempat curhat kepadanya mengenai komentar miring yang banyak ia dapatkan di media sosial.

"Jadi kemarin istri saya laporan, ada netizen yang memojokkan dia. Saya minta tolong agar kalian stop bully istri saya. Hidup dia sudah berat karena kasus ini," tutur Jerinx.

Bahkan, Jerinx mengatakan, siap pasang badan melihat banyak warganet yang mem-bully Nora Alexandra.

"Kalau mau bully dia, mending bully saya saja. Tunggu saya bebas, nanti saya usahakan bertemu dengan kalian yang suka main-main bully tanpa alasan yang jelas gitu," kata Jerinx. menegaskan.

Baca juga: Jerinx Sebut Nora Alexandra Gantikan Posisinya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sebagai infromasi, Nora Alexandra tidak terlihat hadir dalam beberapa agenda sidang Jerinx terkait dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Namun, Jerinx beralasan bahwa istrinya tersebut sibuk bekerja di Bali, menggantikan posisi Jerinx sebagai kepala rumah tangga.

Diketahui, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa rencananya menghadirkan ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Jerinx Singgung soal Tanggung Jawab Saat Minta Dokter Tirta Jadi Saksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi