Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapi Keterangan Saksi Ahli, Pihak Jerinx Anggap Satu Pasal Dakwaan Telah Gugur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx SID menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Pada persidangan tersebut, saksi ahli psikiatri forensik, dokter Tara tidak menemukan adanya indikasi kecemasan dan rasa takut dalam diri Adam Deni.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni pada Senin (7/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.

Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Jerinx.

Baca juga: Dapat Ancaman dari Jerinx, Adam Deni Menyendiri di Rumah Selama 10 Hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, satu Pasal dakwaan Jerinx telah gugur.

“Dalam sidang tadi. Dokter Tara mengatakan kesimpulannya pada terperiksa Adam Deni tidak ditemukan gangguan kejiwaan atau psikologis. Rasa takut itu hanya sebagai informasi yang ternyata setelah dianalisis tidak ada,” ungkap Sugeng saat ditemui usia persidangan.

“Sehingga kesimpulan ini terkait pemenuhan unsur Pasal 29 yang menimbulkan rasa takut tidak terbukti,” lanjutnya.

Sependapat dengan kuasa hukumnya, Jerinx menyebut, ujung dari kasusnya ini semakin menemukan titik cerah.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni Usai Ditelepon Jerinx

“Iya, kasus ini semakin benderang. Jadi saya tadi cuma tanya satu hal, di persidangan tadi terbukti bahwa Adam Deni itu berbohong ketika diperiksa oleh psikiater,” ujar Jerinx.

“Jadi dia itu sebenarnya sedang menikmati popularitas barunya. Tapi dia ngakunya ketakutan. Itu satu kebohongan dari sekian banyak kebohongan yang dia utarakan,” lanjut Jerinx.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak terlapor Jerinx.

Baca juga: Jerinx: Stop Bully Istri Saya, Hidupnya Sudah Berat karena Kasus Ini

Pihak Jerinx telah menyiapkan dua saksi yang nantinya akan menyampaikan keterangan, salah satunya adalah dokter Tirta.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi