Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus Jerinx, Saksi Ahli Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan ancaman Jerinx terhadap Adam Deni, Senin (7/2/2022).

Dokter Tara adalah ahli psikiatri forensik yang memeriksa Adam Deni usai melaporkan dugaan ancaman lewat telepon dari Jerinx.

Dalam pernyataannya, dokter Tara mengungkapkan, ia tak menemukan indikasi depresi atau kecemasan dalam diri Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan ancaman dari Jerinx.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait jalannya persidangan.

Adam Deni tak alami depresi

Dokter Tara mengungkapkan, awalnya Adam Deni mengaku takut setelah menerima telepon dari Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah memeriksa dengan metode wawancara dan observasi klinis, dokter Tara menyimpulkan bahwa itu bukanlah perasaan takut atau cemas.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni Usai Ditelepon Jerinx

"Satu, kami tidak menemukan gangguan alam perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas hariannya," kata dokter Tara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

"Kami tidak menemukan gangguan jiwa. Kami tidak menemukannya sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," lanjutnya.

Adam Deni menyendiri

Dokter Tara mengungkapkan, saat diperiksa, Adam Deni mengaku sempat menyendiri selama tujuh himgga 10 hari usai mendapat telepon bernada ancaman tersebut.

"Saat terperiksa (Adam Deni) datang, dia mengaku berdiam diri selama 7 sampai 10 hari di rumahnya," ucap dokter Tara.

Namun, hal tersebut dilakukan Adam Deni bukan karena takut, melainkan dokter Tara menyimpulkan Adam Deni sedang memikirkan upaya yang harus ia lakukan menghadapi telepon berisi dugaan ancaman tersebut.

Baca juga: Dapat Ancaman dari Jerinx, Adam Deni Menyendiri di Rumah Selama 10 Hari

"Di sini kami tidak menemukan adanya ketakutan, tetapi dia seperti memikirkan apa yang dia lakukan setelah mendapat dugaan telepon ancaman itu," tutur dokter Tara.

Dokter lulusan Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Indonesia itu menuturkan, Adam Deni bahkan membuat keputusan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Satu pasal gugur

Mendengar kesaksian dokter Tara, pihak Jerinx menganggap satu pasal dakwaan telah gugur.

“Dalam sidang tadi. Dokter Tara mengatakan kesimpulannya pada terperiksa Adam Deni tidak ditemukan gangguan kejiwaan atau psikologis. Rasa takut itu hanya sebagai informasi yang ternyata setelah dianalisis tidak ada,” ungkap kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui usia persidangan.

Baca juga: Tanggapi Keterangan Saksi Ahli, Pihak Jerinx Anggap Satu Pasal Dakwaan Telah Gugur

“Sehingga, kesimpulan ini terkait pemenuhan unsur Pasal 29 yang menimbulkan rasa takut tidak terbukti,” lanjutnya.

Selama persidangan, Jerinx terlihat mendengarkan dengan saksama keterangan demi keterangan dari dokter Tara.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak terlapor Jerinx.

Pihak Jerinx telah menyiapkan dua saksi yang nantinya akan menyampaikan keterangan, salah satunya adalah dokter Tirta.

Baca juga: Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi