Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Syarat Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Keluarga Faisal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Warga ziarah ke makam Vanessa Angel dan Febri (Bibi) Andriansyah di Taman Makam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dalam sebuah kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Halik, pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, dari Pemprov DKI Jakarta, mengungkapkan persyaratan jika ingin memindahkan kerangka jenazah.

Pernyataan Abdul Halik tersebut tentang rencana pemindahan kerangka Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Menurut aturan, kata Abdul Halik, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan.

Baca juga: TPU Karet Bivak Belum Terima Berkas Pemindahan Makam Vanessa Angel

Namun hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehkan enggak untuk digali? Kan begitu,” ucap Abdul Halik kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ujar Abdul Halik melanjutkan.

Abdul Halik mengatakan, karena Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.

Baca juga: Doddy Sudrajat Kecewa Lihat Faisal Bisa Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Salah satu di antaranya, Doddy Sudrajat wajib meminta tanda tangan keluarga Faisal.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,” tutur Abdul Halik.

Abdul Halik menambahkan, berkas lain yang harus dipenuhi adalah surat kematian Vanessa Angel dan surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.

Baca juga: Faisal: Saya Tidak Akan Mampu Memisahkan Vanessa Angel dengan Bibi Andriansyah

Sebagai informasi, pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1).

Pasal 26 ayat (2) berbunyi, “Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.”

Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.”

Baca juga: Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Belum Bertemu Faisal

Hingga saat ini, pihak Abdul Halik belum menerima berkas yang didaftarkan untuk memindahkan jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Diberitakan sebelumnya, Doddy Sudrajat mengatakan sudah membuat surat permohonan melalui kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah, untuk ditujukan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi maupun prosedural sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania (Vanessa Angel) ke TPU Karet Bivak," ungkap Tegar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Faisal: Mumpung Masih Satu Mama Papanya

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Jenazah mereka dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahad di Taman Makam Malaka, Jakarta Selatan pada 5 November 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi