Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibunda Gaga Muhammad: Dia Masih Terlalu Muda, Harus Dapat Keadilan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Januari 2022 lalu.

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mengatakan, kondisi Gaga saat ini baik-baik saja.

“Kondisinya baik, sehat,” ujar Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Tunjukkan Bukti Transfer Bantuan Anaknya untuk Laura Anna

Selebihnya, ibunda Gaga tak bisa menceritakan dengan detail kondisi Gaga Muhammad.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia pun hanya mengaku bertemu dengan Gaga sekitar satu minggu lalu.

“Terakhir satu minggu yang lalu,” tutur Janariyah.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Ibunda Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Setebal 44 Halaman

Selain itu, Janariyah sedikit memberikan tanggapan terkait pengajuan memori banding.

Janariyah menyebut pengajuan memori banding itu untuk mendapatkan keadilan terhadap Gaga Muhammad.

“Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga. Karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan,” ucap Janariyah.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Gaga Muhammad Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya melalui kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid telah mengajukan memori banding setebal 44 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Memori itu berisikan delapan poin yang mengajukan keberatan atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

“Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman,” tutur Fahmi lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi