Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Hak Perwalian Gala Sky Andriansyah Kembali Digelar Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
Dok. @shaktisiddarta via Instagram @vanessaangelofficial
Gala Sky dan Vanessa Angel
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang hak perwalian Gala Sky Andriansyah kembali digelar hari ini, Rabu (9/2/2022).

Diketahui, sidang sudah bergulir selama beberapa bulan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Bahkan, mediasi antara Doddy Sudrajat dan Faisal sudah dua kali menemui jalan buntu.

Meski demikian, pihak Faisal tetap membuka pintu mediasi terhadap Doddy Sudrajat di luar pengadilan.

Baca juga: Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Faisal: Mumpung Masih Satu Mama Papanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal beralasan bahwa alangkah baiknya apabila perebutan hal perwalian Gala ini tetap diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami ingin persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Tidak ingin kami berlarut-larut. Ya, kami memikirkan demi kepentingan anak cucunya juga ke depan. Kalau secara kekeluargaan, tentu lebih baik," ungkap Faisal, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Faisal menggugat hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, Doddy Sudrajat menjadi pihak tergugat.

Baca juga: Pandangan Komnas Perlindungan Anak soal Perwalian Gala Sky Andriansyah

Pada sidang perdana 15 Desember 2021, Majelis Hakim PA Jakarta Barat mengarahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi.

Pihak Faisal dan Doddy Sudrajat diberi waktu dua minggu untuk mediasi di luar persidangan.

Namun, karena belum ada titik temu, dalam sidang pada 29 Desember 2021, Majelis Hakim memperpanjang waktu mediasi hingga 12 Januari 2022.

Baca juga: Rebutan Gala Sky, Apa Bedanya Hak Perwalian dan Hak Asuh?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi