Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dokter Tirta dan Ayah Jerinx Hadir sebagai Saksi Kasus Pengancaman pada Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dokter Tirta menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Dokter Tirta akan menjadi saksi yang meringankan terdakwa Jerinx bersama ayah Jerinx yang bernama Harjono.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Mereka akan memberi keterangan sebagai saksi di sidang perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni dengan Jerinx sebagai terdakwa.

Dokter Tirta sudah tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.45 WIB.

Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan lengkap dengan kacamata.

Baca juga: Hari Ini, Dokter Tirta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Jerinx

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Halo, sehat semuanya. Saya sehat, hari ini saya akan jadi saksi dari pihak Jerinx," kata dokter Tirta menyapa awak media.

Tak lama berselang, ayah Jerinx juga tiba di ruang sidang Kusuma Admadja 4 mengenakan topi baret berwarna hitam.

"Iya, saya jadi saksi bersama dokter Tirta nantinya," ungkap Arjono.

Beberapa menit kemudian, Jerinx juga hadir di ruang persidangan. Seperti biasa, Jerinx mengenakan kemeja putih lengan panjang berbalut rompi berwarna merah.

Baca juga: Ketika Dokter Tirta Akhirnya Bersedia Jadi Saksi di Sidang Kasus Jerinx...

Tanpa menyapa dokter Tirta dan ayahnya, Jerinx langsung duduk di kursi terdakwa dan menunggu majelis hakim memulai sidang.

Pada sidang sebelumnya, dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan oleh jaksa.

Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Adam Deni.

Baca juga: Jerinx Ungkap Alasan Nora Alexandra Tak Dampingi Selama Persidangan

Oleh karenanya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, satu Pasal dakwaan Jerinx telah gugur.

Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi