Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fadly Hormati Tanggung Jawab Tubagus Joddy atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kedua adik mendiang Bibi Andriansyah, Fadly (kanan) dan Fuji (kiri) saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022). Dalam kesempatan ini, mereka hadir menemani ayahnya, Faisal, yang menjalani sidang penetapan perwalian Gala Sky Andriansyah dengan agenda pemeriksaan saksi.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mendiang Bibi Andriansyah, Fadly, menghargai rasa tanggung jawab Tubagus Joddy usai kecelakaan yang menewaskan Bibi dan Vanessa Angel pada awal November 2021.

Saat ini proses hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jombang.

Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis atas kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan milik Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Baca juga: Selain Fuji, Fadly Adik Bibi Andriansyah Juga Bintangi Film dan Serial Web

"Untuk Joddy aku respect dia enggak keberatan dan tanggung jawab," kata Fadly saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadly sendiri enggan menanggapi soal alasan Tubagus Joddy yang mengaku mengantuk hingga lalai dalam kecelakaan tersebut.

Kakak Fujianti Utami Putri ini menyerahkan semua urusan hukum dalam kasus ini kepada Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana dan Didakwa Pasal Berlapis

"Aku enggak tahu deh, biar nanti ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengadilan," kata Fadly.

Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dalam persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menceritakan tentang situasi setelah kecelakaan tersebut.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi