JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mendiang Bibi Andriansyah, Fadly, menghargai rasa tanggung jawab Tubagus Joddy usai kecelakaan yang menewaskan Bibi dan Vanessa Angel pada awal November 2021.
Saat ini proses hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jombang.
Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis atas kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan milik Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Baca juga: Selain Fuji, Fadly Adik Bibi Andriansyah Juga Bintangi Film dan Serial Web
"Untuk Joddy aku respect dia enggak keberatan dan tanggung jawab," kata Fadly saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).
Fadly sendiri enggan menanggapi soal alasan Tubagus Joddy yang mengaku mengantuk hingga lalai dalam kecelakaan tersebut.
Kakak Fujianti Utami Putri ini menyerahkan semua urusan hukum dalam kasus ini kepada Pengadilan Negeri Jombang.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana dan Didakwa Pasal Berlapis
"Aku enggak tahu deh, biar nanti ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengadilan," kata Fadly.
Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dalam persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menceritakan tentang situasi setelah kecelakaan tersebut.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.