Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Beri Pesan untuk Jerinx, Dokter Tirta: Cara Kita Ngegas Enggak Bisa Diterima Semua Orang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dokter Tirta menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Dokter Tirta menjadi saksi yang meringankan terdakwa bersama ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman musisi Jerinx terhadap Adam Deni yang digelar pada Rabu (9/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut, dokter Tirta turut memberi pesan khusus untuk Jerinx.

"Pesan saya, sama dengan janji pada 2020 lalu, soal Covid, stop dibahas. Itu memang janji dia ke saya," kata Tirta dalam persidangan.

Baca juga: Kesaksian Dokter Tirta dan Ayah Jerinx di Persidangan, Sebut Ada Orang Besar di Balik Adam Deni

Pria bernama asli Tirta Mandira Hudi itu juga berharap Jerinx kembali fokus dalam kegiatannya bermusik bersama grup SID.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tetap bermusik, ya, Bali butuh itu," ujar dokter Tirta.

Selain itu, dokter yang akrab disapa Cipeng itu berpesan agar Jerinx bisa belajar mengatur emosinya dengan baik.

"Sebenarnya enggak salah, cuma perlu dikoridorkan. Cara kita 'ngegas' (protes, marah-marah) mungkin enggak bisa diterima semua orang," ucap Tirta.

Baca juga: Dokter Tirta dan Ayah Jerinx Ungkap Fakta soal Gagalnya Mediasi dengan Adam Deni dan Uang Damai

Selain dokter Tirta, ayah Jerinx juga hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Tirta membongkar fakta baru bahwa Adam Deni menolak damai dengan Jerinx dan laporan kasus ini sempat ditolak dua kali oleh polisi.


Selain itu, Tirta juga membeberkan dugaan "orang besar" di balik Adam Deni yang mendorongnya melaporkan dokter Tirta.

Baca juga: Dokter Tirta Sebut Adam Deni Sempat Kirim Pesan kepadanya dari Dalam Penjara

Adapun Jerinx kini telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (14/2/2022), beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi