Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Wenny Ariani Sebut Putusan Hakim Tidak Pas karena Tak Dilakukan Tes DNA

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Wenny Ariani menunjukan surat dari anaknya sebagai bentuk dukungan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Wenny Ariani mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menolak gugatan pihaknya terhadap artis peran Rezky Adhitya.

Diketahui, Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Menurut kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, keputusan majelis hakim terasa kurang pas lantaran belum dilakukan tes DNA sebagai metode paling efektif dalam pembuktian.

"Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya, penggunaan teknologi itu harus di kedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Wenny Ariani: kalau Rezky Adhitya Merasa Benar, Laporkan Saja Balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusdianto bahkan menyebut seharusnya majelis hakim berkaca pada dua putusan kasus serupa seperti Bambang Pamungkas dan Nikita Mirzani.

Menurut Rusdianto, kasus itu melahirkan masalah baru lantaran putusan diambil tanpa adanya tes DNA dahulu.

"Iya, kita bisa berkaca dua putusan yang cacat kalau tidak dilakukan tes DNA. Pertama, kasus Bambang Pamungkas. Kedua, kasus Nikita Mirzani. Itu tidak tes DNA dan bermasalah kan? Harusnya itu bisa dijadikan acuan," ujarnya.

Padahal, pihak Wenny Ariani selalu meminta agar hakim perintahkan untuk melakukan tes DNA sebagai pembuktian.

Oleh karenanya, Menurut Rusdianto, Rezky Adhitya masih terselamatkan dengan keputusan majelis hakim yang dinilainya janggal.

"Artinya dia masih terselamatkan dengan situasi yang gamang ini," ucap Rusdianto.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Ajukan Banding atas Kasus dengan Rezky Adhitya

Sebagai informasi, pihak Wenny Ariani telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatannya terhadap Rezky Adhitya.

Kemudian Rusdianto mendesak agar Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan dilakukan tes DNA untuk mendapatkan pembuktian yang mutlak soal dugaan anak biologis Rezky Adhitya dari Wenny Ariani. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi