Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Wenny Ariani saat ditemui wartawan di Pengadilan Tangerang, Rabu (28/7/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Wenny Ariani tak tinggal diam usai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh gugatan kliennya terhadap artis peran Rezky Adhitya.

Diketahui, Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Wenny Ariani menyatakan banding atas putusan tersebut dan mendesak Rezky Adhitya agar bersedia tes DNA.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Ajukan banding

Pernyataan banding itu dipastikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Belum mengajukan memori banding, tapi kami sudah menyatakan banding. Kami sedang menyusun memori bandingnya,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Rusdianto beralasan, ada beberapa pertimbangan sehingga mengajukan banding.

“Kami melihat ada beberapa hal yang belum dijawab secara positif oleh majelis hakim,” ucap Rusdianto.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Ajukan Banding atas Kasus dengan Rezky Adhitya

Desak tes DNA

Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan Rezky Adhitya untuk melakukan tes DNA.

“Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya penggunaan teknologi itu harus di kedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” ucap Rusdianto.

Sebelumnya, permohonan pembuktian dengan tes DNA dari pihak Wenny telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Padahal, menurut Rusdianto, tak ada cara lain yang efektif membuktikan garis keturunan seorang anak selain melalui tes DNA.

“Kita enggak bisa menggunakan faktor kemiripan, faktor lain, jadi ini masih belum berujung pada pembuktian yang pasti,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Wenny Ariani: kalau Rezky Adhitya Merasa Benar, Laporkan Saja Balik

Cacat hukum

Kemudian, Rusdianto menyoroti ada beberapa kejanggalan dalam putusan yang diambil majelis hakim tingkat pertama dalam kasus Wenny Ariani.

“Iya, menurut saya hakim melakukan beberapa kesalahan, mungkin dia hanya berkaca pada suatu norma lama. Khususnya pada mekanisme pembuktian,” ujar Rusdianto.

Rusdianto menyebut majelis hakim melewatkan satu fakta penting yang bisa dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan, yakni tes DNA.

“Dalam putusan kemarin, hakim saya kira belum berani mengambil keputusan secara progresif. Bila direlevansikan dengan pokok perkara, bagaimana kami bisa membuktikan kalau dia selalu ingkar?" tutur Rusdianto.

"Artinya di zaman serba internet ini, dia enggak boleh pakai cara telegram. Itu yang belum kena,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Sebut Putusan Hakim Tidak Pas karena Tak Dilakukan Tes DNA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi