Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Dituduh Minta Uang Damai Rp 15 M ke Jerinx, Eks Kuasa Hukum Serahkan Kasusnya ke Kepolisian

Baca di App
Lihat Foto
Dok Instagram @adngrk/Instagram @ncdpapl
Blogger Adam Deni (kiri) dan musisi Jerinx (kanan).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad buka suara mengenai kesaksian ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Jerinx menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Sementara, I Wayan Arjono pada Rabu (9/2/2022) menjadi saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa karena hadir dalam perdamaian Adam Deni dengan Jerinx di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.

Baca juga: Soal Surat Kerja Sama Dokter Tirta dan Adam Deni, Eks Kuasa Hukum Mengaku hanya Membuat Drafnya

“Kalau mengenai dugaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar, Adam Deni kan sudah membuat laporan ke polisi. Kalau hal itu biarlah nanti ranah kepolisian sebagai penegak hukum dan Adam pun sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian,” ujar Machi Achmad kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Adam Deni pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (7/12/2021).

Adam Deni melaporkan Sugeng karena merasa dituduh pernah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx jika ingin laporan kasus pengancaman kekerasan dicabut dari kepolisian

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Adam Deni: Saya Susah Payah Mengupayakan Damai dengan Jerinx

Sebelum kasus masuk ke meja hijau, Machi Achmad mengaku sudah berupaya menjembatani perdamaian antara penabuh drum SID itu dengan Adam Deni sebanyak tiga kali.

Di antaranya, melalui telepon, di Polda Metro Jaya untuk restorative justice, dan pertemuan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.

“Tapi kembali lagi, saya sebagai kuasa hukum hanya membantu, bukan saya yang bisa mencabut laporan. Mau 100 lawyer diganti, kalau pelapornya tidak mencabut laporan dan tidak berkenan mencabut, ya tidak akan bisa,” ucap Machi Achmad.

“Kalau ada unsur pemerasan (dalam kasus Jerinx dan Adam Deni), laporkan saja,” ujar Machi Achmad melanjutkan.

Lebih lanjut, Machi Achmad menjelaskan mengenai Pasal 368 yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemerasaan seperti yang dituding ayah Jerinx.

“Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan, kan begitu.” kata Machi Achmad.

Diberitakan sebelumnya, Arjono dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan bahwa Adam Deni meminta uang Rp 15 miliar untuk uang perdamain.

"Saya tanyakan gimana jalan keluarnya kepada Adam. Pertama, Rp 15 miliar, tapi bisa nego. Adam Deni yang minta seperti itu. Turun ke Rp 10 miliar bisa. Dia yang tawarkan, bukan saya," kata Arjono dalam persidangan.

Dalam mediasi tersebut, Adam Deni hadir bersama kekasihnya, Elsya Rossana, dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.

Sedangkan Jerinx hanya datang bersama ayahnya.

Mediasi itu dilaksanakan tertutup, Jerinx dan ayahnya dilarang membawa peralatan elektronik apa pun ke dalam ruangan hotel tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi