Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Sakit Maag, Kuasa Hukum Sebut Terdiagnosis Virus

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Demi, Susandi mengatakan, kliennya didiagnosis terkena virus.

Hal tersebut diketahui setelah Susandi menerima laporan dari dokter kepolisian di dalam tahanan ketika menangani Adam Deni.

"Kondisi Adam Deni sudah berangsur membaik pasca kemarin sakit maag dan sakit perut, dikarenakan diagnosa dokter ada virus," kata Susandi kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

"Iya, di lambungnya atau di mana. Soalnya ada virus, menurut dokter kepolisian ya," ucap Susandi melanjutkan.

Baca juga: Adam Deni Dituduh Minta Uang Damai Rp 15 M ke Jerinx, Eks Kuasa Hukum Serahkan Kasusnya ke Kepolisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, Susandi tidak mengetahui detail virus yang diderita Adam Deni.

"Waduh, itu harus ke dokpol (dokter kepolisian). Di ruang tahanan itu kan ada fasilitas dokpol, itu yang stand by sehari-hari untuk kontrol para tahanan," ujar Susandi.

Sebagai informasi, Susandi menyebut Adam Deni jatuh sakit karena maag saat berada di dalam tahanan.

Susandi menjelaskan, menurut informasi yang diterima dari ibunda Adam Deni, kliennya itu memang memiliki penyakit maag.

Baca juga: Kata Eks Kuasa Hukum Adam Deni soal Permintaan Uang Rp 15 Miliar dan Upaya Damai dengan Jerinx

"Jadi, dia itu punya maag dari kecil, kata mamanya. Kalau dia sakit, dia sekarang enggak bisa tahan sakit, bisa sampai pingsan dan lainnya. Nah, itu karena masuk rumah sakit, Mamanya sangat khawatir," tutur Susandi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. 

Penangkapan itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Baca juga: Soal Surat Kerja Sama Dokter Tirta dan Adam Deni, Eks Kuasa Hukum Mengaku hanya Membuat Drafnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Adam Deni: Saya Susah Payah Mengupayakan Damai dengan Jerinx

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi