JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Demi, Susandi mengatakan, kliennya didiagnosis terkena virus.
Hal tersebut diketahui setelah Susandi menerima laporan dari dokter kepolisian di dalam tahanan ketika menangani Adam Deni.
"Kondisi Adam Deni sudah berangsur membaik pasca kemarin sakit maag dan sakit perut, dikarenakan diagnosa dokter ada virus," kata Susandi kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
"Iya, di lambungnya atau di mana. Soalnya ada virus, menurut dokter kepolisian ya," ucap Susandi melanjutkan.
Kendati demikian, Susandi tidak mengetahui detail virus yang diderita Adam Deni.
"Waduh, itu harus ke dokpol (dokter kepolisian). Di ruang tahanan itu kan ada fasilitas dokpol, itu yang stand by sehari-hari untuk kontrol para tahanan," ujar Susandi.
Sebagai informasi, Susandi menyebut Adam Deni jatuh sakit karena maag saat berada di dalam tahanan.
Susandi menjelaskan, menurut informasi yang diterima dari ibunda Adam Deni, kliennya itu memang memiliki penyakit maag.
Baca juga: Kata Eks Kuasa Hukum Adam Deni soal Permintaan Uang Rp 15 Miliar dan Upaya Damai dengan Jerinx
"Jadi, dia itu punya maag dari kecil, kata mamanya. Kalau dia sakit, dia sekarang enggak bisa tahan sakit, bisa sampai pingsan dan lainnya. Nah, itu karena masuk rumah sakit, Mamanya sangat khawatir," tutur Susandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Penangkapan itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Baca juga: Soal Surat Kerja Sama Dokter Tirta dan Adam Deni, Eks Kuasa Hukum Mengaku hanya Membuat Drafnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Eks Kuasa Hukum Adam Deni: Saya Susah Payah Mengupayakan Damai dengan Jerinx
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.