Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hadiri Sidang, Jerinx Sedih Lewati Valentine Tanpa Nora Alexandra

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni pada Senin (14/2/2022). Jerinx mengaku sedih karena harus merayakan hari Valentine saat ini tanpa kehadiran istrinya, Nora Alexandra.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni pada Senin (14/2/2022).

Jerinx tiba sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seperti biasa, Jerinx tampil klimis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx mengungkap kesedihannya karena harus merayakan hari Valentine saat ini tanpa kehadiran istrinya, Nora Alexandra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri. Sekalian saya mau kasih permintaan maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah untuk dia," kata Jerinx saat ditemui, Senin.

Drummer berusia 44 tahun itu pun meminta maaf kepada Nora karena sering membuat masalah yang menyebabkan mereka harus berpisah beberapa saat.

Baca juga: Akui Hadir di Ruang Mediasi Adam Deni dan Jerinx, Machi Ahmad: Saya Sudah Maksimal Upayakan Damai

"Jadi I'm sorry, my Baby, Madam Vlaminora, Papa minta maaf," tutur Jerinx.

Jerinx juga membantah semua anggapan buruk warganet bahwa Nora tak mampu mengingatkannya sehingga terlibat dalam kasus lagi.

"Untuk orang-orang yang pikir istri saya enggak bisa urus saya, enggak bisa ingatkan saya, itu salah. Karena dia justru paling sering memberitahu saya tidak masuk ke jurang yang sama lagi," ujar Jerinx.

Baca juga: Machi Achmad Bantah Hadir di Ruang Mediasi Bersama Adam Deni, Begini Respons Pihak Jerinx

"Tapi sayanya yang memang bandel setelah bebas itu saya masih aktif untuk bicara masalah sosial jadi terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.

Tak sendirian, Jerinx hadir didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, dan tim pengacara.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai permintaan pihak terdakwa Jerinx.

Baca juga: Machi Achmad Mengaku Upayakan Perdamaian, Kuasa Hukum Jerinx Tanggapi Begini

Jaksa akan menghadirkan ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Adam Deni Dituduh Minta Uang Damai Rp 15 M ke Jerinx, Eks Kuasa Hukum Serahkan Kasusnya ke Kepolisian

Pada kesempatan tersebut, dokter Tirta dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono, hadir dan memberikan kesaksian mereka.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi