Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

6 Korban Bakal Bersaksi di Sidang Dugaan Penipuan dengan Terdakwa Olivia Nathania

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdawka Olivia Nathania bakal bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Mereka merupakan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membongkar dugaan kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS oleh Olivia Nathania.

"Ada 6 (korban yang akan bersaksi)," kata kuasa hukum para korban, Desi Saputri, kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, enam korban, termasuk Karnu, Agustin, dan Sugiono telah hadir di PN Jakarta Selatan dan didampingi oleh Desi Saputri.

Di antara rombongan tersebut, ada yang mengenakan kaus hitam bertuliskan "Bongkar Mafia CPNS Rp 9,7 miliar".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Agustin Lepas Tanggung Jawab

Olivia Nathania sendiri tidak dihadirkan secara langsung di dalam persidangan. Melainkan hadir secara daring.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kemudian, dalam sidang, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sidang Perdana Olivia Nathania dan Ancaman 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum para korban penipuan, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Olivia Nathania, Jaksa Hadirkan Saksi Korban CPNS Bodong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi