Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saksi Ahli Ungkap Perbedaan Alat Rekam Adam Deni yang Berisi Dugaan Pengancaman Jerinx

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx SID menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa berdasarkan permintaan pihak Jerinx.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah ahli ITE yang bernama I Gusti Ngurah Agung Riandi.

Baca juga: 2 Kali Tersandung Kasus Hukum, Jerinx Mau Bertobat demi Nora Alexandra

Dalam sidang, kuasa hukum Jerinx, Bli Gendo, sempat memastikan perangkat rekaman percakapan yang dipakai Adam Deni untuk merekam telepon dari Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos, (elsyaR). Saya mau memperjelas saja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?” kata Gendo dalam sidang.

Agung Riandi membenarkan bahwa Elsya Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

Baca juga: Jerinx Buka Suara soal Rencana Jalani Program Bayi Tabung bersama Nora Alexandra

“Itu menunjukkan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya, Elsya Rossana),” ucap Agung.

Kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso, langsung menanggapi hal tersebut.

Sugeng menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu.

Baca juga: Jerinx Berjanji Berikan Kado Valentine Ini untuk Nora Alexandra

Dalam keterangan sebelumnya di persidangan, Elsya sebagai saksi Adam Deni mengaku bahwa rekaman itu diambil menggunakan perangkat Asus.

Sementara, dalam keterangan ahli, rekaman tersebut diambil menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait keterangan saksi Elsya, kami mendapat beberapa fakta antara keterangan saksi dan ahli,” ucap Sugeng.

Baca juga: Hadiri Sidang, Jerinx Sedih Lewati Valentine Tanpa Nora Alexandra

“Mereka berdua merekam dengan Asus setelah iPhone mengalami gangguan, nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah?" tanya Sugeng kepada majelis hakim.

Meski demikian, hakim ketua menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar.

“Silakan saja penasihat hukum memberikan tanggapannya atas kaitan dengan perkara ini,” tutur hakim ketua.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Sugeng pun menyampaikan keinginannya untuk mengambil upaya hukum.

“Apakah terbuka bagi kami di luar persidangan mengambil satu upaya hukum?” tanya Sugeng.

“Kalau itu kami bukan konsultan hukum, jadi enggak bisa jawab. Kami hanya bisa memerintahkan untuk menghadirkan, mendengarkan saksi dan buat keputusan. Kalau di luar itu, berlebihan juga jadinya,” jawab hakim ketua.

Baca juga: Akui Hadir di Ruang Mediasi Adam Deni dan Jerinx, Machi Ahmad: Saya Sudah Maksimal Upayakan Damai

Sebagai informasi, saksi ahli Agung Riandi sebelumnya mendapat BAP kasus Jerinx yang diberikan oleh tim penasihat hukum Jerinx.

Saat memeriksanya, Agung Riandi menemukan perbedaan soal perangkat yang digunakan untuk merekam telepon berisi dugaan pengancaman dari Jerinx terhadap Adam Deni.

Selain Agung Riandi, Jaksa juga menghadirkan ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo sesuai permintaan pihak Jerinx.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi