Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Daniaty Sulit Temui Olivia Nathania yang Ditahan karena Kasus CPNS Bodong

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@niadaniaty
Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Kendati demikian, Susanti Agustina menyebut Olivia Nathania yang kini sedang ditahan kesulitan bertemu dengan ibundanya, Nia Daniaty.

"Ibunya juga enggak bisa (tengok). Enggak ada yang bisa tengokin Oliv," ucap Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Agustin Dicecar Hakim karena Kenalkan Korban Lain ke Olivia Nathania

Susanti Agustina berujar, Nia Daniaty sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya di dalam tahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prihatinlah dia. Namanya anaknya gini, ya, prihatinlah dia, pasti," ucap kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Andy Mulia Siregar.

Kuasa hukum yang menangani kasusnya juga turut kesulitan untuk bertemu Olivia.

Baca juga: Olivia Nathania Ditegur Hakim karena Makan dan Minum Saat Sidang

Hal itu pun dirasa cukup menyulitkan proses konsultasi antara kuasa hukum dan Olivia Nathania.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa komunikasi dengan Oliv, mau nengok aja di tahanan, mau minta tanda tangan saja enggak bisa masuk. Harus ada izin dari jaksa," kata Susanti.

Sebagai informasi, Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: 6 Korban Bakal Bersaksi di Sidang Dugaan Penipuan dengan Terdakwa Olivia Nathania

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Olivia Nathania, Jaksa Hadirkan Saksi Korban CPNS Bodong

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Sidang Perdana Olivia Nathania dan Ancaman 4 Tahun Penjara

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi