Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Punya Tiga Alat Bukti, Jerinx Pertimbangkan Laporkan Balik Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni ahli bidang Informasi Teknologi I Gusti Ngurah Agung Riyandi dan ahli filsafat hukum yang juga dosen FH UKI Petrus CKL Bello.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jerinx mengatakan memiliki beberapa bukti untuk melaporkan balik Adam Deni dan kekasihnya.

Rencana itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Setidak-tidaknya tiga bukti yang kami berikan. Keterangan catatan sidang kami para advokat, dan berita acara dari hakim panitera yang mencatat penyataan Adam Deni dan kekasihnya," kata Sugeng usai sidang Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Kuasa hukum Jerinx mengungkap, pihaknya mengantongi tiga alat bukti yang bakal melengkapi laporan tersebut.

Baca juga: Jerinx Mengaku Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah di Bali agar Cabut Laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pertama, pernyataan Adam Deni yang menyatakan perekaman meggunakan Asus yang ternyata bertentangan dengan hasil digital forensik. Kedua, kita punya bukti dua saksi ahli, dan kita punya bukti surat hasil digital forensik. Nah, itu ada tiga alat bukti," ucap Sugeng.

Meski begitu, pihak Jerinx ingin memikirkan baik-baik dulu soal rencana pelaporan balik tersebut dan tak ingin terburu-buru mengambil langkah.

"Kami ingin rumuskan dulu, enggak mau menggebu-gebu, ancam-ancam, kami mau merumuskan dulu," ujar Sugeng.

Baca juga: Jerinx Akui Stres Terjerat Kasus Hukum Lagi setelah Bebas dari Penjara

Diketahui, beberapa saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Jerinx hari ini menyanggah semua tudingan dan dugaan pasal yang mendakwa Jerinx atas persoalannya dengan Adam Deni.

Dari saksi ahli filsafat hukum Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.

Selain itu, saksi ahli ITE yang bernama Agung Riandi juga menemukan perbedaan soal perangkat yang digunakan untuk merekam telepon berisi dugaan pengancaman dari Jerinx terhadap Adam Deni.

Baca juga: Di Sela Sidang, Jerinx Tunjukkan Foto Adam Deni kepada Majelis Hakim

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa pada Rabu (16/2/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi