Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Sidang CPNS Bodong, Olivia Nathania Makan dan Minum di Meja Hijau hingga Agustin Dicecar Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania.

Sidang dihelat pada Senin (14/2/2022), beragendakan pemeriksaan enam saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, sidang dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah, serta dua hakim anggota lainnya, Joni Kondolele dan Kamijon.

Dicecar hakim

Terduga korban bernama Agustin mengaku sebagai korban dan merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Saat proses tanya jawab berlangsung, Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [POPULER HYPE] Olivia Nathania Ditegur Hakim | Raffi Ahmad Jalani Isolasi | Trailer Doctor Strange 2

"Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Kamijon kepada Agustin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

"Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan OI (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?" ucap Kamijon melanjutkan.

Lebih lanjut, Kamijon mempertegas apakah benar terduga korban lain bernama Karnu kenal Olivia Nathania diperantarai oleh Agustin.

"Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya)," jawab Agustin.

Pencatutan

Sementara, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dalam sidang tersebut karena video pidato dicatut dalam pelantikan CPNS bodong.

Baca juga: Nia Daniaty Sulit Temui Olivia Nathania yang Ditahan karena Kasus CPNS Bodong

Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS bodong di gedung Bidakara, kata Agustin, para peserta diwajibkan ikut pelantikan melalui aplikasi Zoom beberapa waktu kemudian.

Terdapat gambar audio visual Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada para peserta yang hadir.

"Virtual, kan anak saya ikut (pelantikan CPNS bodong). Dia bilang, Pak Anies memberikan pidato. Tetapi, ternyata itu siaran ulang alias video, bohong," tegas Agustin.

Ditegur

Kamijon terlihat berbisik kepada Abu Hanifah saat hakim ketua itu tengah proses tanya jawab kepada Agustin.

Setelah mendapatkan informasi, Abu Hanifah menegur Olivia Nathania yang dianggap seenaknya mengikuti persidangan.

Baca juga: Agustin Dicecar Hakim karena Kenalkan Korban Lain ke Olivia Nathania

"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum," tegas Abu Hanifah.

Ia juga menegur karena tidak menampakkan diri dalam aplikasi Zoom.

"Jangan hilang dari layar. Saudara paham?" tanya Abu Hanifah.

"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan. Istri Rafly N Tilaar itu dihadirkan melalui Zoom.

Sulit bertemu

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Baca juga: Olivia Nathania Ditegur Hakim karena Makan dan Minum Saat Sidang

Kendati demikian, Susanti Agustina menyebut Olivia Nathania yang kini sedang ditahan kesulitan bertemu dengan Nia Daniaty.

"Ibunya juga enggak bisa (tengok). Enggak ada yang bisa tengokin Oliv," ucap Susanti Agustina usai pepersidangan.9

Susanti Agustina berujar, Nia Daniaty sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya di dalam tahanan.

"Prihatinlah dia. Namanya anaknya gini, ya, prihatinlah dia, pasti," ucap kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Andy Mulia Siregar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi