Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Sudah Minta Maaf kepada Pelapor Unggahan Dokumen Tanpa Izin Melalui Video

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@adamdenigrk
Pegiat media sosial, Adam Deni.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengklaim kliennya sudah meminta maaf melalui video kepada pelapor unggahan dokumen tanpa izin, Suyudi.

Permintaan maaf itu dilayangkan Adam Deni karena menginginkan kasus yang menjeratnya itu bisa diselesaikan secara restorative justice.

“Klien kami telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor,” kata Susandi kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Dapat Perlakuan Khusus dalam Tahanan

“Bukan (tertulis), permintaan maafnya melalui video,” ucap Susandi melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Susandi juga mengklaim bahwa pihak Suyudi merespons permintaan maaf Adam Deni dengan baik.

Dengan begitu, Susandi mengatakan, Adam Deni mengharapkan agar perdamaian kedua belah pihak bisa diselesaikan secara restorative justice.

Baca juga: Punya Tiga Alat Bukti, Jerinx Pertimbangkan Laporkan Balik Adam Deni

“Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasikan dan diselesaikan dengan cara berdamai,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan Suyudi pada 27 Januari 2022.

Baca juga: Di Sela Sidang, Jerinx Tunjukkan Foto Adam Deni kepada Majelis Hakim

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi