Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Beri Nasihat untuk Jerinx agar Menjaga Ucapannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx menghadiri sidang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi Jerinx kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Sebelum sidang berakhir, hakim ketua yang diketahui bernama Surachmat itu memberikan pesan kepada Jerinx.

Surachmat berharap, Jerinx ke depannya menjaga tutur katanya mengingat posisinya sebagai figur publik yang kerap disoroti.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Rp 15 Miliar, Jerinx Bongkar Sempat Tawarkan Tanah di Bali pada Adam Deni

"Tahu enggak, saudara, saudara itu figur publik. Ketika saudara melakukan sesuatu dengan emosi, emosi sesaat itu menimbulkan akibat kepada yang lain," ujar Hakim Ketua Surachmat dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim ketua menekankan, karena Jerinx figur publik, orang lain akan dengan cermat mengambil semua yang dikatakannya dan berpotensi jadi perkara.

"Jadi emosi itu walaupun sesaat tidak boleh, saudara figur publik, jadi suara itu bisa ditangkap, bisa diambil orang. Sekarang saat teknologi informasi begitu mendunia kalau itu digunakan maka terjadi apa yang terjadi sekarang," tutur Surachmat.

Baca juga: Jerinx Sedih Valentine Tanpa Nora Alexandra dan Ungkap Rencana Program Bayi Tabung

Hakim ketua menyayangkan bahasa kasar Jerinx dalam transkrip percakapan telepon dengan Adam Deni yang tertera di BAP.

“Tidak boleh sembarang omong. Kalimat kebun binatang itu tak boleh, di sini (BAP) ada banyak, itu tak boleh," ujar Surachmat.

Surachmat juga memberikan motivasi agar Jerinx bangkit setelah melewati kasus ini.

"Seseorang bisa mengalami kesalahan, kelalaian sebelumnya, seseorang bisa punya masa lalu yang jelek. Tapi bisa saja seseorang punya masa depan yang baik," tutur hakim ketua.

Baca juga: Jerinx Mengaku Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah di Bali agar Cabut Laporan

Sebagai informasi, selain kesaksian terdakwa sendiri, pada sidang kemarin pihak Jerinx juga menghadirkan dua saksi.

Mereka adalah ahli ITE bernama Agung Riandi dan juga ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang selanjutnya, Jerinx akan mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa pada Rabu (16/2/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi