Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Korban Akui Terima Uang dan Olivia Nathania Selenggarakan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.

Pada Senin (14/4/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan kepada hakim ketua Abu Hanifah serta dua hakim anggota lainnya, Joni Kondolele dan Kamijon.

Enam saksi itu merupakan terduga korban atas tindakan anak penyanyi senior Nia Daniaty itu.

Langsung bayar Rp 40 juta

Salah satu terduga korban bernama Karnu mengaku informasi soal CPNS bodong ini pertama kali dia dapatkan dari Agustin, terduga korban lain sekaligus mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Setelah mempercayai informasi dari Agustin, Karnu langsung mengikutsertakan anaknya untuk program CPNS yang diinisiasi Olivia Nathania dengan salah satu syarat membayar uang Rp 40 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kuasa Hukum Akui Olivia Nathania Selenggarakan Perekrutan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

Saat pertama kali bertemu dengan Olivia Nathania, Karnu pun langsung memberikan uang Rp 40 juta kepada Olivia Nathania.

“(Salah satu persyaratan) harus membayar administrasi Rp 40 juta, dibayar dimuka. Betul, pada saat pertemuan pertama langsung membayar,” tutur Karnu dalam persidangan.

Karnu pun menjelaskan alasan ia bisa percaya dengan Olivia Nathania dan langsung membayar uang Rp 40 juta.

“Karena sudah mendapatkan informasi sebelumnya. Saya dihubungi Ibu Agustin. Menurut informasinya, dia punya murid di SMA dan bisa memasukkan orang ke CPNS,” ujar Karnu.

“(Tidak mencari tahu latar belakang Olivia Nathania karena) menurut saya, dia (Agustin) adalah gurunya OI (sapaan akrab Olivia Nathania). Katanya, kalau tidak masuk, uang dikembalikan 100 persen,” tutur Karnu melanjutkan.

Akui terima uang, tetapi…

Masih dalam persidangan, Karnu juga mengaku menerima uang perekrutan CPNS bodong dari Olivia Nathania.

Baca juga: Dalam Sidang, Karnu Akui Terima Uang dari Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

Hal tersebut terungkap saat Karnu ditanya oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

“Pernah (terima uang dari Olivia Nathania),” ucap Karnu saat menjawab pertanyaan Andy Mulia Siregar.

Kendati demikian, Karnu mengungkapkan uang tersebut bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Tetapi, menurut Karnu, untuk dikembalikan kepada orang-orang yang sudah gerah dengan janji manis Olivia Nathania.

“(Terima) Rp 74 juta, tetapi itu untuk mengembalikan kepada para korban yang desak ke saya agar uang dikembalikan,” tegas Karnu.

Tidak sendiri

Usai persidangan, Andy Mulia Siregar, mengakui bahwa kliennya menyelenggarakan perekrutan CPNS bodong bersama pihak lain.

Kendati demikian, Andy Mulia Siregar tidak menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak tersebut.

Baca juga: Tergiur Tawaran CPNS dari Olivia Nathania, Karnu Langsung Bayar Rp 40 Juta

Andy Mulia Siregar menyebut sudah ada beberapa yang ditangkap polisi, salah satunya seperti pembuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

Hal tersebut diketahui ketika Andy Mulia Siregar ditanya apakah Olivia Nathania bermain sendiri atau tidak untuk perekrutan CPNS bodong.

“Kan ada beberapa sudah, salah satu yang membuat surat-surat palsu kan sudah ditangkap semua. Nah, bukan berarti kita membenarkan apa yang mereka lakukan,” ujar Andy Mulia Siregar usai persidangan.

“Kalau memang salah, ya memang salah. Jadi, kami mencari kebenaran materiel, semua yang terlibat harus diadili, jangan pilih kasih,” ujar Andy Mulia Siregar melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi