Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Tuntutan Ditunda, Jerinx Berharap Jaksa Bisa Lebih Bijaksana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa Jerinx (rompi merah) didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo (kiri) setelah sidang tuntutan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jerinx menanggapi penundaan sidang tuntutan yang seharusnya digelar Rabu (16/2/2022).

Awalnya, Jerinx mempersilakan kuasa hukumnya, Wayan Gendo, untuk memberikan pernyataan.

Gendo mengatakan, minggu-minggu ini adalah masa yang cukup menentukan karena Kamis depan pada 23 Februari 2022 sudah sidang putusan.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Jerinx Ditunda

"Harapannya semoga penundaan ini adalah waktu berpikir dari JPU untuk tidak menuntut Jerinx dengan tuntutan yang berat," kata Wayan Gendo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Gendo, walaupun tugas alami jaksa adalah membuktikan kesalahan terdakwa, tetapi tidak menutup kemungkinan juga jaksa bisa menuntut bebas Jerinx.

Pasalnya, menurut Gendo, dari pembuktian-pembuktian yang dilihat selama ini sangat sumir (singkat) untuk menuntut Jerinx bersalah.

Baca juga: Penjelasan Eks Kuasa Hukum Adam Deni soal Uang Damai Rp 15 Miliar dan Tawaran Tanah di Bali dari Jerinx

Jerinx menuturkan, harapannya sama seperti harapan pengacaranya.

"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini, dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil. Karena kan yang melaporkan saya jelas-jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," ujar Jerinx.

Sidang tuntutan baru akan digelar pada Jumat (18/2/2022) pagi.

Perseteruan mereka berawal dari komentar Adam Deni di Instagram Jerinx dengan meminta bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pengancaman ke Adam Deni

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi