JAKARTA, KOMPAS.com - Terjerat kasus hukum untuk kedua kalinya, drummer SID, Jerinx menyatakan siap menghadapi sidang tuntutan.
Kasus Jerinx kali ini adalah dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Sidang tuntutan sejatinya digelar pada Rabu (16/2/2022), tetapi berujung ditunda.
Baca juga: Duduk Perkara Jerinx SID Ancam Adam Deni, Kini Menunggu Tuntutan dari Jaksa
Sementara kasus pertama Jerinx adalah ujaran kebencian melalui unggahan media sosial.
Ia bahkan mendekam di penjara selama satu tahun dua bulan.
1. Main catur jadi persiapan
Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022), Jerinx santai karena menurut dia hanya mendengarkan putusan dari jaksa penuntut umum.
Tidak ada persiapan khusus dari pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu untuk agenda hari kemarin.
Baca juga: Siap dengan Tuntutan Hukum Kasus Adam Deni, Jerinx: Saya Diajarkan Jadi Kesatria
"Enggak, main catur aja tiap malam," ucap Jerinx tersenyum.
Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan.
Sidang tuntutan akan kembali digelar pada Jumat (18/2/2022).
2. Diajarkan jadi kesatria
Keluar dari ruang sidang, Jerinx menyatakan siap dengan tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Jerinx Berharap Jaksa Bisa Lebih Bijaksana
"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi kesatria," ujar Jerinx.
Namun, ia tidak menampik berharap jaksa pikir-pikir lagi untuk tidak memberikan hukuman yang berat.
"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," ucap Jerinx.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Jerinx Ditunda
3. Kasus pertama
Kasus pertama Jerinx bermula dari unggahannya pada 13 Juni 2020, pada saat pandemi Covid-19 tengah marak di Indonesia.
Ia menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Ketua IDI Bali I Gede Suteja pun membawa unggahan tersebut ke jalur hukum.
Setelah beberapa kali pemeriksaan Jerinx dan saksi, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Ia disangkakan dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Naik status jadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Awalnya, Jerinx divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Jerinx mengadukan banding dan hukumann dikurangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jerinx lalu bebas pada 8 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.