Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Istri Beberkan Kondisi Terkini Zul Zivilia yang Divonis 18 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Istri Zul Zivilia, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini istri vokalis Zul Zivilia, Retno, sempat menjadi viral karena video lamanya saat ia menangis ketika suaminya dituntut hukuman seumur hidup.

Namun terlepas dari video tersebut, Kompas.com menanyakan seputar kondisi Zul Zivilia yang kini mendekam di dalam penjara atas kasus narkoba pada 2019 lalu.

Retno menyebut bahwa suaminya baik-baik saja.

Baca juga: Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Video Lama Istri Menangis Histeris Viral Lagi

“Kabar Kak Zul sekarang alhamdulillah dia sehat, gemukan sekarang,” ujar Retno, Kamis (17/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun gara-gara pandemi Covid-19, membuat Retno hanya bisa melihat Zul via daring.

“Tapi kalau untuk besukan itu selama pandemi ditiadakan ya. Jadi cuma sekarang tuh besukan via online, kayak Zoom gitu,” ucap Retno.

Baca juga: Kabar Zul Zivilia, Ogah Bermusik Lagi hingga Kerinduan Anak-anaknya

“Dan itu pun waktunya ditentuin Lapas,” ujar Retno menambahkan.

Sedikit disinggung soal masalah perekonomian, Retno mengatakan, ia saat ini bekerja sebagai makeup artist (MUA).

Ia mengaku masih sanggup untuk menghidupi kebutuhan keluarganya.

“Kalau untuk kondisi perekonomian keluarga saat ini alhamdulillah masih bisa terpenuhi. Walaupun saya tetap harus kerja keras untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan kebutuhan kita di rumah,” ucap Retno.

Baca juga: Istri Zul Zivilia Ungkap Pertanyaan Anak yang Membuatnya Sedih

Sebagai informasi, pada 2019 Zul ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dari barang bukti yang didapat, pihak kepolisian menyimpulkan Zul bukan lagi pengedar di level pengecer kecil, tapi lebih besar dari itu.

Zul kemudian divonis 18 tahun penjara oleh majelis halim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi