Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Jerinx Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa Jerinx (rompi merah) didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo (kiri) setelah sidang tuntutan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx dipastikan kembali hadir untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat (18/2/2022).

Sidang hari ini rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kehadiran Jerinx dipastikan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

“Iya, (Jerinx dipastikan hadir) pukul 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugeng menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebenarnya, sidang tuntutan dijadwalkan digelar pada Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Jerinx SID Ancam Adam Deni, Kini Menunggu Tuntutan dari Jaksa

Namun, kondisi Jaksa I Gede Eka Hariana saat itu kurang sehat, sehingga belum sempat menyelesaikan memori tuntutan.

Oleh karenanya, majelis hakim menunda persidangan sampai hari ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Jerinx Berharap Jaksa Bisa Lebih Bijaksana

Mereka adalah ahli ITE bernama Agung Riandi dan ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi