Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Rabu (18/2/2022) di PN Jakarta Pusat. Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus tersebut.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Jerinx untuk menyampaikan sesuatu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan itu dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB dengan acara pembelaan terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi