Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx Kaget dan Keberatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jerinx dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Atas tuntutan tersebut, pihak Jerinx mengaku kaget.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Tadi kami sudah dengar, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini memang sangat luar biasa, ya. Tuntutan itu hak jaksa memang, tapi jujur kami kaget," kata Pilipus Tarigan sebagai kuasa hukum Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan. Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.

Pilipus Tarigan menyebut, jaksa seharusnya dapat melihat pertimbangan dari segala sisi.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Harusnya, sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi. Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut 2 tahun penjara," ucap Pilipus.

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kami serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," tutur Pilipus.

Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana membacakan tuntutan 2 tahun penjara dipotong masa tahanan untuk Jerinx.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tuntutan itu dan akan membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasehat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," Pilipus Tarigan.

Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi