Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Mental Saya Cukup Siap

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx SID tersenyum sambil menjabat tangan Jaksa I Gede Eka Hariana saat menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). Jerinx dituntut 2 tahun penjara dipotong masa tahanan atas kasus tersebut.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx buka suara usai mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara atas kasus tersebut.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx Kaget dan Keberatan

Meski begitu, Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya dalam menghadapi tuntutan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Senada dengan kuasa hukumnya, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif," ucap Jerinx.

Jerinx menyinggung perbuatan Adam Deni yang saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri.

"Bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan menyebut jaksa seharusnya dapat melihat pertimbangan dari segala sisi.

"Harusnya, sekali pun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi. Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut 2 tahun penjara," tutur Pilipus.

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

"Kami serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana membacakan tuntutan Jerinx, yakni 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tuntutan itu dan akan membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Duduk Perkara Jerinx SID Ancam Adam Deni, Kini Menunggu Tuntutan dari Jaksa

Sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi