Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan, Jerinx Prihatin dan Doakan Segera Sembuh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus pengancaman ke Adam Deni, drummer SID, Jerinx (I Gede Ari Astina) di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022) saat sidang tuntutan ditunda.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Jerinx turut menyatakan keprihatinan usai pelapornya, Adam Deni, terinfeksi virus Covid-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal Polri.

Jerinx menyebut, kondisi Adam Deni pasti selamat karena sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap.

"Dia (Adam Deni) kan sudah divaksin. Ya pasti selamat, kalau sudah vaksin selamat," kata Jerinx saat ditemui usai menghadiri sidang beragendakan tuntutan, Jumat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Tersenyum dan Jabat Tangan Jaksa

Drummer berusia 44 tahun itu mengaku prihatin dan berharap keadaan Adam Deni segera pulih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prihatin, saya sebagai sesama manusia prihatin dan saya harap dia cepat pulih agar bisa melanjutkan kewajibannya sebagai tahanan," ungkap Jerinx.

Suami dari Nora Alexandra itu memastikan bahwa dia tak ada dendam pribadi sama sekali terhadap pelapornya itu.

Baca juga: Nora Alexandra Mengaku Syok Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

"Tak ada dendam pribadi. Cuma ya apa yang dia tanam, itu yang dia tuai," ucap Jerinx.

Diketahui, Jerinx telah dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Terhadap tuntutannya, Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Gilak Kudu Pisah Selama 2 Tahun Nih?

Meski begitu, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.

Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi