Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Ajukan Pleidoi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni Jumat (18/2/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibacakan oleh Jaksa I Gede Eka Hariana, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas tindakannya.

Baca juga: Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan, Jerinx Prihatin dan Doakan Segera Sembuh

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, Jerinx juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman pidana Jerinx bisa bertambah 2 bulan penjara.

Baca juga: Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Tersenyum dan Jabat Tangan Jaksa

“Dan denda 50 juta rupiah. Apabila tidak membayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” tutur jaksa.

Hakim ketua, Surachmat, kemudian memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Kuasa hukum Jerinx pun menegaskan pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri,” ujar kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan, dalam persidangan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Gilak Kudu Pisah Selama 2 Tahun Nih?

Saat ditemui usai persidangan, Pilipus mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan jaksa.

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kita serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," tutur Pilipus Tarigan.

Agenda pledoi bakal digelar pada persidangan selanjutnya, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi