Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkejut tetapi Siap Mental

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx SID tersenyum sambil menjabat tangan Jaksa I Gede Eka Hariana saat menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). Jerinx dituntut 2 tahun penjara dipotong masa tahanan atas kasus tersebut.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Aryatisna atau Jerinx dituntut 2 tahun penjara dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap Adam Deni.

Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tuntutan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Pihak Jerinx mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan dari jaksa, karena itu mereka berencana akan ajukan pledoi.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rangkuman Kompas.com:

Dituntut 2 tahun penjara

Tuntutan 2 tahun penjara dibacakan oleh Jaksa I Gede Eka Hariana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa dalam persidangan.

Jerinx juga didenda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan, maka hukuman pidananya bisa bertambah 2 bulan penjara.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Jerinx tersenyum dan jabat tangan

Setelah hakim ketua menutup sidang, Jerinx bangkit dari kursi terdakwa untuk menghampiri jaksa sambil mengulurkan tangannya dan tersenyum.

Jaksa I Gede Hariana pun tersenyum dan menyambut jabatan tangan Jerinx.

Jerinx juga sempat menyampaikan sesuatu kepada jaksa dan disambut dengan tawa keduanya.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Mental Saya Cukup Siap

Pihak Jerinx terkejut dengan tuntutan

Tim kuasa hukum Jerinx mengaku kaget atas tuntutan jaksa.

"Tuntutan ini memang sangat luar biasa, ya. Tuntutan itu hak jaksa memang, tapi jujur kami kaget," kata Pilipus Tarigan sebagai kuasa hukum Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Menurut Pilipus, jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang keterangan saksi, termasuk saksi dokter Tirta, dan posisi Adam Demi sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx Kaget dan Keberatan

"Harusnya, sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi. Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut 2 tahun penjara," ucap Pilipus.

Jerinx sudah siap mental

Mendengar pembacaan tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa, Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya.

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai persidangan.

Kendati demikian, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.

Baca juga: Siap dengan Tuntutan Hukum Kasus Adam Deni, Jerinx: Saya Diajarkan Jadi Kesatria

"Jadi ini kan belum pleidoi, semoga hati nurani majelis hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif," ucap Jerinx.

Ajukan pledoi

Tim kuasa hukum Jerinx keberatan atas tututan itu dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan.

Sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB dengan acara pembelaan terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Tersenyum dan Jabat Tangan Jaksa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi