Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Jerinx Jalani Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni ahli bidang Informasi Teknologi I Gusti Ngurah Agung Riyandi dan ahli filsafat hukum yang juga dosen FH UKI Petrus CKL Bello.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi Jerinx akan menjalani sidang beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan terkait kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni, Selasa (22/2/2022).

Hal itu dipastikan oleh Hakim Ketua Surachmat saat menutup sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Nora Alexander soal Tuntutan Jerinx, Syok dan Sedih Kembali Berpisah

"Sidang saya tunda hingga 22 Februari 2022 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Surachmat dalam persidangan.

Sebelumnya, Jerinx telah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa I Gede Eka Hariana, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas tindakannya.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkejut tetapi Siap Mental

Tak hanya itu, Jerinx juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman pidana Jerinx bisa bertambah 2 bulan penjara.

“Dan denda 50 juta rupiah. Apabila tidak membayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ucap jaksa.

Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan jaksa.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara | Perjalanan Karier Zul Zivilia

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kita serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," tutur Pilipus Tarigan.

Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi