Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fans SID Mulai Berdatangan ke PN Jakarta Pusat untuk Gelar Aksi Damai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Beberapa fans SID yang biasa disebut Outsider terlihat berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Mereka membawa beberapa poster, menuntut Jerinx bebas hingga tangkap Adam Deni.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Para fans grup band SID yang biasa disebut Outsider terlihat berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Pantauan Kompas.com di lokasi, sebagian Outsider yang hadir mengenakan masker berwarna hitam bertuliskan "Bebaskan JRX".

Mereka membawa beberapa poster berukuran kecil dan besar yang berisikan beberapa tuntutan.

Sebuah poster terlihat menunjukkan sosok Jerinx dalam bentuk animasi ditemani tulisan "aksi solidaritas bersama JRX SID #bebaskanjrxsid".

Baca juga: Hari Ini, Fans SID Gelar Aksi Damai untuk Dukung Jerinx di PN Jakarta Pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, sebuah poster lain menunjukkan foto diduga Adam Deni yang sedang mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden Joko Widodo.

Massa yang berkumpul saat ini berjumlah sekitar 30 orang.

Sementara itu, menurut penuturan salah satu Outsider, aksi mereka akan digelar tepat pukul 12.00 WIB, sambil menunggu koordinator aksi.

Selain aksi damai, para Outsider juga bakal membagikan makanan di jalan depan PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Jalani Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Nanti tunggu jam 12.00 WIB kayaknya, sambil nunggu yang koordinasi datang, dia yang nanti akan ngomong ke media," kata seorang Outsider yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Selasa, pukul 14.00 WIB.

Suami Nora Alexandra itu diketahui telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa. 

Merasa tidak puas akan tuntutan tersebut, hari ini Jerinx dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkejut tetapi Siap Mental

Sebelumnya, Jerinx sendiri telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi