Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selama Ditahan, Adam Deni Mengaku Idap Penyakit dan Depresi

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Istimewa
Tersangka Adam Deni (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya, Susandi dan Tan Kun Liang, saat berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (14/2/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Adam Deni mengaku mengidap penyakit setelah ditahan di Bareskrim Mabes polri.

Sebagai informasi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan unggahan dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin.

"Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun juga saya kaget. saya enggak pegang handphone. Handphone saya semua disita," ujar Adam Deni dalam video permintaan maaf yang diterima Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Selain mengidap banyak penyakit, pemilik nama lahir Adam Deni Geraka itu mengaku mengalami depresi berat.

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Saat Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, Adam Deni sudah tidak kuat lagi menghadapi permasalahan tersebut.

"Semoga saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan. Saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat," tutur Adam Deni.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Disuruh OS untuk Unggah Dokumen ke Media Sosial

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Minta Maaf agar Keluar dari Tahanan, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi