Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eks Manager Denny Sumargo Tidak Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ditya Andrista dan kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks manager Denny Sumargo, Ditya Andrista, sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Saat diminta tanggapan mengenai penetapan tersangka, Ditya Andrista mengaku tidak terkejut.

"Iya, aku enggak kaget sih. Kan aku sudah baca juga berbagai statement dia dan dia sudah kasih info kalau aku jadi tersangka. Aku terima surat dari Polda itu kemarin jam 4," kata Ditya Andrista saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Denny Sumargo Setelah Eks Manager Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kuasa hukum Ditya Andrista, Tegar Putuhena menanggapi pernyataan Denny Sumargo sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Densu orang hebat. Tanggal 10 Februari dia sudah ngomong. Pertama, bahwa 'dikit lagi tersangka nih Ditya'," kata Tegar Putuhena.

"Padahal gelar perkara di Polda Metro Jaya baru dilaksanakan tanggal 14 Februari. Tapi, 4 hari sebelumnya Densu sudah tahu bakal jadi tersangka," ucap Tegar Putuhena melanjutkan.

Secara terpisah, kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar meminta pernyataan kliennya itu tidak disalahartikan.

Baca juga: Mantan Manager Denny Sumargo Ditetapkan sebagai Tersangka

"Karena pada saat proses penyelidikan waktu statement itu sudah dari penyelidikan naik ke sidik. Kalau sidik itu sudah kelihatan calon tersangka. Jadi, kita enggak ada mendahului kepolisian," tegas Anwar.

Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi